Selasa, 17 Februari 2015

Surat Pengajuan Informasi kepada Persiden RI

        Jakarta. 05 Nov. 2015.
        Dengan adanya program kerja sama dengan Aktivis Pemuda Pemudi Indonesia sebagai informan Lingkar luas yang bergerak didalam penelitian struktur sistem Program Pemerintah yang tepat sasaran sebagai bukti telah bersama-sama menembuskan kepada Presiden Republik Indonesia melaui surat Pengajuan Informasi.
Tujuan disini agar Pemerintahan Pusat dan LSM-PERKASA koordinator wilayah Provinsi Banten agar bersinerji menjadikan Indonesia yang semakin Hebat, tentunya segala program kami tidak luput juga denga dukungan dari LSM-PERKASA Pusat.

        Pada kesempatan ini juga kami sampaikan terima kasih Kepada Presiden Republik Indonesia bapak Ir Joko Widodo yang mendukung Program kerja kami, atas tangapan dari rekomendasi yang diajukan, dengan demikian ini akan menjadi pemicu semangat agar Pemuda Pemudi Indonesia berkreativitas semangkin baik dalam kepedulian bernegara.
Semoga kiranya tanpa dugaan Ibu Pertiwi Indonesia semakin berahlak dan menjadi bangsa yang bebas dari Penjajah Ekonomi (mafia E).

berita acara, 

PABRIK PT. MRP. PRODUKSI PABRIK VCD/DVD BAJAKAN



No.                : 001/LI/XV/KORWIL.P.
Sifat              : Khusus.
Hal                : Laporan.
Prihal            : Tindak lanjut.

Kepada Yth,
Dirjend. HKI
Di
Jl. DaanMogot Km.14 Tangerang,
Banten

ATAS BERKAT RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                Berhubung dengana danya Data Autentik yang  ditemukan,  menyangkut Perusahaan Produksi (pabrik) Vidio Compact Disc (VCD),dan Digital Versatile Disc (DVD) Bajakan, maka dengan ini menyatakan sesuai dengan pidato Presiden Republik Indonesia bergotong-royong dalam menciptakan Indonesia semakin Hebat, dalam hal ini turut serta peran Lembaga Swadaya Masyarakat - Perduli Kesejahtraan Anak Bangsa ( LSM– PERKASA ) untuk ikut serta dalam penegakan supremasi hukum di Tanah Air Indonesia tercinta.


·         Menimbang :
a.    Undang - Undang Dasar RepublikIndonesia  Tahun 1945.
b.    Bukti  yang ditemukan sesuai dengan faktaHukum.
Sinopsis:
Berawal Vidio Dokumentasi lengkap didalam lokasi pabrik,  berlanjut pengintaian jalur transportasi mobil hingga menuju kawasan perdagangan di Glodok, hal nyata selama ini hal nyata perdagangan VCD/ DVD bajakan marak diperjualbelikan disana.
c.    Hal terkait bisa merugikan pendapatan Negara,serta merta hasil produk.
d.    Sudut pandang dari sisi pemakaian VCD/DVD bisa merusak optic (disc room)  ketika dipakai, dan proses rusaknya gambar sangat cepat dibandingkan dengan yang asli (Ket: konsumen salah satu pasar malam tangerang).
·         Mengingat :
1)    Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
2)    Undang - Undang Repulik Indonesia Nomor 19 Tahun  2007 tentangHakCipta.
3)    Undang  -undang Republik IndonesiaNomor  7 Tahun 2014 menyangkut perdagangan.
4)    Undang - Undang Repulik Indonesia  Nomor 28 tahun 2007. Menyangkut perpajakan.
5)    Kitap Undang – Undang Hukum Pidana Pemalsuan dan Penipuan.



·         Mengajukan:

a.    Meminta kepada aparatur Negara ( penegak hukum ) terkait pelanggaran Peratuan Pemerintah, dan Perundang – undangan Republik Indonesia, dengan Memberi tindakan dalam kepastian hukum pelaku serta merta menutup Perusahaan.

PT. Multimedia ReplikasiPlastikatama (PT. MRP).
alamat Tangerang.

Demikian laporan LSM – PERKASA yang dapat dipertanggung jawabkan atas perhatian dan kerjasamanya kami segenap jajaran mengucapkanTerimakasih.


Tangerang, 28 Januari 2015.
LSM-PERKASA KORWIL. PROV. BANTEN.



RITA SUSIANA
.............................................
Ketua

                         Skretaris ,



Bendahara.







Tembusan Yth :
1.    KA. POLRESTA.
-  - DIR JEND HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.
2.    KA. POLSEK.
3.    KEJAKSAAN.
4.    DISPERINDAK.

5.    DERJEN PERPAJAKAN.
___________________________________________________________________________
inilah contoh surat edaran pada waktu tersebut diatas, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum atau klarivikasi terhadap LSM-PERKASA Kordinator wilayah Banten sesuai alamat pasti. Mengingat juga informasi yang didapat bahwa pabrik ini telah berproduksi lebih dari sepuluh tahun (ketengan warga diseputaran pabrik) ini memastikan bahwa ada yang tutup mata ....atau... perusahaan ini kebal hukum kebal Hukum.

seputar berita,

"Masyarakat akan menjadi korban kebijaksanaan yang tidak terkendali dari pada Penyelenggara Pendidikan"





        KAB. TANGERANG, 14 Feb 2015
        Dalam pantauan monitoring keseluruh wilayah KabupatenTangerang,  memang sangat banyak membutuhkan perhatian dari seluruh masyarakat Indonesia, tekait dunia pendidikan di tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA, sederjatnya) terkait Pungutan yang  mengatas namakan sumbangan sebagai biaya sekolah, ada pun peran Komite dan Kepala sekolah yang Tidak bertanggung Jawab, atas system pendidikan dan peraturan terkait Transparansi Pendidikan.
Contoh Sekolah yang Sudah Termonitor, ialah
      SMK NegriNegri  2.

Mengingat :
I.                    Janji Bupati Tangerang, Bpk. Ahmed  Zaki Iskandar.
II.                  Pasal 28 Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
(1)    Setiap orang Berhak Mengembangkan Melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperolehilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya, dan demi kesejahtraanmanusia.
Pasal 31 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Tentang Pendidikan,
(1)    Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
(2)    Setiap warga Negara wajib mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai nya.
(3)    Pemerintah mengusakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan Nasional, yang `meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan Undang-Undang.
(4)    Negara mempreoritaskan anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya Dua Puluh Persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara  serta dari angaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pendidikan nasional.
III.                 Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang  system Pendidikan.
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4
(1)   Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2)    Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang  sistemik dengan system terbuka dan multimakna.
 (3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4)     Pendidikan diselenggarakan dengan memberi  keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativita speserta didik dalam proses pembelajaran.
(5)    Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6)    Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pendidikan Menengah Pasal 18
(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3) Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengahatas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah  kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagai mana dimaksud padaayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                Pasal 50,
(4) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga  kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5) Pemerintah kabupaten/kota mengelolapendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah Pasal 56
(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, danevaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan
Dan komitesekolah/madrasah.
(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan
Mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota yang  tidak mempunyai hubungan hirarkis.
(3) Komitesekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperandalam
Peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dandukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah
Sebagai mana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), danayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan.Ayat (6)
Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh
Pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerjasama yang saling melengkapi
Dan memperkuat.

dari hasil pemahaman diatas jelas tegas dijelaskan bahwa peran setra masyarakat sebagai kemitraan baukanlah ikut serta dalam Pembiayaan, seta merta komite bukan malah melakukan pungutan biaya melainkan melakukan pengawasan (jelas di atur Undang Undang Republik Indonesia)

“jangan katakana belum disampaikan sebab kami telah sampaikan”

 Berita acara kontrol sosial.
Tembusan :
Yth, BUPATI.
Yth, KADISDIK KAB. TANGERANG.
Yth, DPRD II KAB. TANERANG.
Yth, KEJASAAN KABUPATEN

JAJARAN INTI LSM-PERKASA KORWIL. PROVINSI BANTEN.









LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT PERDULI KESEJAHTERAAN ANAK BANGSA
(LSM-PERKASA)
KOORDINATOR PERWAKILAN PROVINSI BANTEN
       SKT. DEPDAGRI NO. : 045/D.III.1/XI/2010 Tgl. 08 NOVEMBER 2010 / KESBANGPOL BANTEN NO : 220/2030.SKT/Kesbangpol/2014
Alamat : Perumahan Buana Permai. Jln. KH. Hasyim Ashari Gg. Kartini Rt. 004/008 blok GG 21 Nomor 56, Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang Kodepos : 15118.   Email : perkasa.banten@yahoo.co.id
                                  Telp : (021) 98857301. 082111000127.081212008386.082367686666.
==========================================================================








DIMAS SYAPUTRA
BENDAHARA

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


JAJARAN MONITORING KHUSUS :



 FRISKA.

 HARRIANTO PAKPAHAN.

 HENDRA SAPUTRA.

 HISAR.

 JEFRI.

 JOSEP MARTUA S.

 PERLINDUNGAN TAMBA.

 PILEMON H.P MARBUN.

 RIMBA TAMBA.

 SODIKIN.

WIRA AMIAL S.

SUPARMO MALAU.

CASA HENDRO.

DAULAT TINDAON.

DWI AYU F.

HOTMIAN.

INSAN.

IRFAN.

RURI TRI O.

RUSDI RAHMAN.

WENI CITRA A.

RICHAT.

ROHADI.

RUDI PANJAITAN.

ASMEN MANALU.

ARRY CRYSE.

A. RAMDHONI S.Pd.


ERIANTO PANDIANGAN.

CAIKUL ANWAR

ABED NEGO BANGUN, SH.



MONITORING KHUSUS PENELITIAN /PENGEMBANGAN

PAHALA MALAU.








PELAKSANA INVESTIGASI (FORMAT KERJA RAHASIA):

1. KING JUNIOR SIANIPAR.
2. ENGEL.
3. JERRY.


========================================================================




DISARANKAN KEPADA PIHAK TERKAIT AGAR MENJALANKAN TUGAS SESUAI DENGAN TOFOKSI
"MEMBANTU MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM YANG ADIL DAN BERADAP"