Selasa, 17 Februari 2015

"Masyarakat akan menjadi korban kebijaksanaan yang tidak terkendali dari pada Penyelenggara Pendidikan"





        KAB. TANGERANG, 14 Feb 2015
        Dalam pantauan monitoring keseluruh wilayah KabupatenTangerang,  memang sangat banyak membutuhkan perhatian dari seluruh masyarakat Indonesia, tekait dunia pendidikan di tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA, sederjatnya) terkait Pungutan yang  mengatas namakan sumbangan sebagai biaya sekolah, ada pun peran Komite dan Kepala sekolah yang Tidak bertanggung Jawab, atas system pendidikan dan peraturan terkait Transparansi Pendidikan.
Contoh Sekolah yang Sudah Termonitor, ialah
      SMK NegriNegri  2.

Mengingat :
I.                    Janji Bupati Tangerang, Bpk. Ahmed  Zaki Iskandar.
II.                  Pasal 28 Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
(1)    Setiap orang Berhak Mengembangkan Melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperolehilmu pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya, dan demi kesejahtraanmanusia.
Pasal 31 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Tentang Pendidikan,
(1)    Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
(2)    Setiap warga Negara wajib mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai nya.
(3)    Pemerintah mengusakan dan menyelenggarakan satu system Pendidikan Nasional, yang `meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan Undang-Undang.
(4)    Negara mempreoritaskan anggaran Pendidikan sekurang-kurangnya Dua Puluh Persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara  serta dari angaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pendidikan nasional.
III.                 Undang-Undang Republik  Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang  system Pendidikan.
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4
(1)   Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2)    Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang  sistemik dengan system terbuka dan multimakna.
 (3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4)     Pendidikan diselenggarakan dengan memberi  keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativita speserta didik dalam proses pembelajaran.
(5)    Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6)    Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pendidikan Menengah Pasal 18
(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3) Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengahatas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah  kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagai mana dimaksud padaayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
                Pasal 50,
(4) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga  kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah.
(5) Pemerintah kabupaten/kota mengelolapendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah Pasal 56
(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, danevaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan
Dan komitesekolah/madrasah.
(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan
Mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota yang  tidak mempunyai hubungan hirarkis.
(3) Komitesekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperandalam
Peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dandukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah
Sebagai mana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), danayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan.Ayat (6)
Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh
Pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerjasama yang saling melengkapi
Dan memperkuat.

dari hasil pemahaman diatas jelas tegas dijelaskan bahwa peran setra masyarakat sebagai kemitraan baukanlah ikut serta dalam Pembiayaan, seta merta komite bukan malah melakukan pungutan biaya melainkan melakukan pengawasan (jelas di atur Undang Undang Republik Indonesia)

“jangan katakana belum disampaikan sebab kami telah sampaikan”

 Berita acara kontrol sosial.
Tembusan :
Yth, BUPATI.
Yth, KADISDIK KAB. TANGERANG.
Yth, DPRD II KAB. TANERANG.
Yth, KEJASAAN KABUPATEN