Kehadiran Lembaga Swadaya Masuarakat (LSM) dipandang sangat penting dalam proses memperkuat gerakan demokrasi melalui perannya dalam rangka menciptakan dan pemberdayaan civil society yang dinamik, independensi dan mandiri yang dilakukan melalui berbagai aktivitas pendampingan, pembelaan, penyadaran masyarakat dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah pusat dan daerah.
Mengingat betapa pentingnya kehadiran peran LSM yang berbasis pada gerakan moral di tengah masyarakat maka kami memandang perlu membentuk organisasi berbadan LSM dalam tingkat wilayah propinsi Daerah BANTEN. Adapun LSM yang kami maksud itu adalah LSM-PERDULI
KESEJAHTRAAN ANAK BANGSA (LSM-PERKASA).
LSM-PERKASA. yang berkedudukan di tingkat wilayah propinsi Banten, Kota Tangerang adalah sebagai Koordinator Wilayah propinsi Banten yang berinduk pada Koordinator Pusat di Jakarta Barat.
NamaOrganisasi :
LSM-PERKASA.
KORWIL PROVINSI BANTEN.
Tempat& WaktuPembentukan
Kota Tangerang, Desember 2015.
DasarHukum:
- Akte Notaris Zainal Abidin,SH No. 47, 30 Maret
2010.
- SKT Depdagri No.045/D.III.1/XI/2010.
- Surat Keputusan Pusat LSM-PERKASA No.
012/LSM-PERKASA/SK/09.14.
- No.012/LSM-PERKASA/SK/09.12.
- Surat Keterangan Domisili NO.
503/52-EKBANG/X/2014.
- SKT Kesbangpol No.220/2034/SKT/KESBANGPOL2014.
- NPWP : 03.016.757.1-402.001. KPP, Kota
Tangerang.
Landasan & Asas Organisasi :
PANCASILA.
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945.
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 10 Desember
1948.
Visi&Misi :
Mewujudkan cita-cita gerakan reformasi 1998 yaitu keperdulian terhadap masa depan Indonesia yang lebih bersih dan bermartabat dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang sangat merugikan Negara dan menyengsarakan rakyat.
Memperdayakan masyarakat yang lemah untuk dapat memahami hak-haknya sebagai manusia agar dapat terhindar dari hidup yang tertindas.
Dalam melaksanakan programnya LSM-PERKASA KORWIL. BANTEN dapat bekerjasama dalam bentuk kemitraan dengan lembaga atau instansi lain yang mempunyai visi dan misi yang sama.
PolaKegiatan :
Dalam melaksanakan fungsi sebagai control social, pola kegiatan LSM-PERKASA KORWIL. BANTEN meliputi:
investigasi, advokasi, wawancara, klarifikasi, somasi, gugatan dana ksiprotes damai.
LSM-PERKASA KORWIL. BANTEN, juga membuat program kegiatan yang bersifat edukatif meliputi: seminar, jurnalistik, penerbitan buku, penyuluhan dan lain sebagainya.
- Menyerap dan menyambung lidah aspiresi
politik masyarakat yang belum tercapai kepada DPRD, DPR RI, lembaga tinggi Negara dan Departemen terkait lainnya.
- Menyoroti keputusan politik yang dapat merugikan rakyat yang dilakukan olehpemerintah pusat dan daerah.
- Menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat
- Memantau dan melaporkan kebijakan politik, ekonomi dan pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah yang tidak berpihak kepada masyarakat kecil.
- Memantau kinerja aparatur pemerintahan pusat dan daerah.
- Mengkaji dan menyoroti pelaksanaan anggaran APBN/APBD yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah.
- Melaporkan kepada aparatur berwenang tentang pelanggaran, penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran APBN/APBD yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
- Memberikan masukan kepada Kepala Pemerintah Daerah (Gubernur, Wali kota dan Bupati)
tentang penataan kota dan lingkungan hidup.
- Mengusulkan perubahan ketetapan rencana tata ruang wilayah tertentu yang tidak sesuai lagi denga neksisting dan perkembangan di lapangan untuk dievaluasi.
- Memantau kinerja aparat Tata Ruang Wilayah kota dan Pengawasan Bangunan di seluruh Indonesia.
- Melaporkan kepada aparat berwenang untuk menindak pelaku pelanggaran peraturan tata ruang nasionasl dan lingkungan hidup.
- Mendalami dan menelaah serta mengkaji system
perundang-undangan ketenaga kerjaan yang sedang berlaku.
- Melaporkan kepada Depnakertrans RI tentang masalah ketenaga kerjaan dengan pihak perusahaan di seluruh Indonesia.
- Membantu para tenaga kerja untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang ada dalam bidang keselamatan kerja, upah kesejahteraan dan bersedia memberikan advokasi bagi yang membutuhkan.
- Mengawasi dan melaporkan perusahaan-perusahaan serta PJTKI yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku atau tidak menerapkan perundang-undang ketenagakerjaan RI.
- Melaporkan perusahaan-perusahaan yang tidak mengikutsertakan program JAMSOSTEK kepada para karyawannya
- Menjadi mitra pemerintah serta lembaga-lembaga lain dalam menyalurkan bantuan sosial di daerah-daerah yang terkena musibah bencana.
- Mengajukan ke PTUN tentang peraturan, keputusan, keibjakan pemerintah pusat dan daerah yang merugikan masyarakat.
- Membantu masyarakat miskin dalam mendapatkan pelayanan pengobatan murah dan
gratis.
- Memperjuangkan hak pendidikan murah dan gratis bagi masyarakat yang lemah dan memperdayakan masyarakat lemah untuk tidak selalu pasrah dan putus asa memperjuangkan para putera-puterinya yang tidak dapat melanjutkan sekolah akibat mahalnya pendidikan, serta mendorong Negara untuk tetap mencerdaskan bangsanya dengan memperhatikan rakyatnya yang telah terabaikan hak memperoleh pendidikan.
- Mewujudkan keperdulian terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya dengan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikianlah….
Situs : LSM-PERKASA-KORWIL. PEOVINSI BANTEN.
situs : perkasabanten.blogsport.com
situs : perkasabanten.blogsport.com