No. :
001/LI/XV/KORWIL.P.
Sifat : Khusus.
Hal : Laporan.
Prihal : Tindak lanjut.
Kepada Yth,
Dirjend. HKI
Di
Jl. DaanMogot Km.14 Tangerang,
Banten
ATAS BERKAT RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
Berhubung dengana danya Data Autentik yang ditemukan,
menyangkut Perusahaan Produksi (pabrik) Vidio Compact Disc (VCD),dan
Digital Versatile Disc (DVD) Bajakan, maka dengan ini menyatakan sesuai dengan pidato Presiden Republik Indonesia
bergotong-royong dalam menciptakan Indonesia semakin Hebat, dalam hal ini turut serta peran Lembaga Swadaya Masyarakat -
Perduli Kesejahtraan Anak Bangsa ( LSM– PERKASA ) untuk ikut serta dalam penegakan supremasi hukum di
Tanah Air Indonesia tercinta.
·
Menimbang :
a. Undang -
Undang Dasar RepublikIndonesia Tahun 1945.
b. Bukti
yang ditemukan sesuai dengan faktaHukum.
Sinopsis:
Berawal Vidio Dokumentasi lengkap didalam lokasi pabrik, berlanjut pengintaian jalur transportasi mobil hingga menuju kawasan perdagangan di
Glodok, hal nyata selama ini hal nyata perdagangan VCD/ DVD
bajakan marak diperjualbelikan disana.
c. Hal
terkait bisa merugikan pendapatan Negara,serta merta hasil produk.
d. Sudut pandang dari sisi pemakaian VCD/DVD
bisa merusak optic (disc room)
ketika dipakai, dan proses rusaknya gambar sangat cepat dibandingkan dengan
yang asli (Ket: konsumen salah satu pasar malam tangerang).
·
Mengingat :
1) Undang - Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
2) Undang - Undang Repulik Indonesia Nomor
19 Tahun 2007 tentangHakCipta.
3) Undang -undang Republik IndonesiaNomor 7 Tahun 2014 menyangkut perdagangan.
4) Undang - Undang Repulik Indonesia Nomor 28 tahun 2007. Menyangkut perpajakan.
5) Kitap Undang –
Undang Hukum Pidana Pemalsuan dan Penipuan.
·
Mengajukan:
a. Meminta kepada aparatur Negara (
penegak hukum ) terkait pelanggaran Peratuan Pemerintah, dan Perundang –
undangan Republik Indonesia, dengan Memberi tindakan dalam kepastian hukum pelaku serta merta menutup
Perusahaan.
PT. Multimedia ReplikasiPlastikatama
(PT. MRP).
alamat Tangerang.
Demikian laporan LSM – PERKASA yang dapat dipertanggung jawabkan atas perhatian dan kerjasamanya
kami segenap jajaran mengucapkanTerimakasih.
Tangerang, 28 Januari
2015.
LSM-PERKASA KORWIL.
PROV. BANTEN.
RITA SUSIANA
.............................................
Ketua
Skretaris ,
|
Bendahara.
|
Tembusan Yth :
1.
KA.
POLRESTA.
- - DIR JEND HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.
2.
KA.
POLSEK.
3.
KEJAKSAAN.
4.
DISPERINDAK.
5.
DERJEN
PERPAJAKAN.
___________________________________________________________________________
inilah contoh surat edaran pada waktu tersebut diatas, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum atau klarivikasi terhadap LSM-PERKASA Kordinator wilayah Banten sesuai alamat pasti. Mengingat juga informasi yang didapat bahwa pabrik ini telah berproduksi lebih dari sepuluh tahun (ketengan warga diseputaran pabrik) ini memastikan bahwa ada yang tutup mata ....atau... perusahaan ini kebal hukum kebal Hukum.
seputar berita,