Selasa, 17 Februari 2015

PABRIK PT. MRP. PRODUKSI PABRIK VCD/DVD BAJAKAN



No.                : 001/LI/XV/KORWIL.P.
Sifat              : Khusus.
Hal                : Laporan.
Prihal            : Tindak lanjut.

Kepada Yth,
Dirjend. HKI
Di
Jl. DaanMogot Km.14 Tangerang,
Banten

ATAS BERKAT RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
                Berhubung dengana danya Data Autentik yang  ditemukan,  menyangkut Perusahaan Produksi (pabrik) Vidio Compact Disc (VCD),dan Digital Versatile Disc (DVD) Bajakan, maka dengan ini menyatakan sesuai dengan pidato Presiden Republik Indonesia bergotong-royong dalam menciptakan Indonesia semakin Hebat, dalam hal ini turut serta peran Lembaga Swadaya Masyarakat - Perduli Kesejahtraan Anak Bangsa ( LSM– PERKASA ) untuk ikut serta dalam penegakan supremasi hukum di Tanah Air Indonesia tercinta.


·         Menimbang :
a.    Undang - Undang Dasar RepublikIndonesia  Tahun 1945.
b.    Bukti  yang ditemukan sesuai dengan faktaHukum.
Sinopsis:
Berawal Vidio Dokumentasi lengkap didalam lokasi pabrik,  berlanjut pengintaian jalur transportasi mobil hingga menuju kawasan perdagangan di Glodok, hal nyata selama ini hal nyata perdagangan VCD/ DVD bajakan marak diperjualbelikan disana.
c.    Hal terkait bisa merugikan pendapatan Negara,serta merta hasil produk.
d.    Sudut pandang dari sisi pemakaian VCD/DVD bisa merusak optic (disc room)  ketika dipakai, dan proses rusaknya gambar sangat cepat dibandingkan dengan yang asli (Ket: konsumen salah satu pasar malam tangerang).
·         Mengingat :
1)    Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
2)    Undang - Undang Repulik Indonesia Nomor 19 Tahun  2007 tentangHakCipta.
3)    Undang  -undang Republik IndonesiaNomor  7 Tahun 2014 menyangkut perdagangan.
4)    Undang - Undang Repulik Indonesia  Nomor 28 tahun 2007. Menyangkut perpajakan.
5)    Kitap Undang – Undang Hukum Pidana Pemalsuan dan Penipuan.



·         Mengajukan:

a.    Meminta kepada aparatur Negara ( penegak hukum ) terkait pelanggaran Peratuan Pemerintah, dan Perundang – undangan Republik Indonesia, dengan Memberi tindakan dalam kepastian hukum pelaku serta merta menutup Perusahaan.

PT. Multimedia ReplikasiPlastikatama (PT. MRP).
alamat Tangerang.

Demikian laporan LSM – PERKASA yang dapat dipertanggung jawabkan atas perhatian dan kerjasamanya kami segenap jajaran mengucapkanTerimakasih.


Tangerang, 28 Januari 2015.
LSM-PERKASA KORWIL. PROV. BANTEN.



RITA SUSIANA
.............................................
Ketua

                         Skretaris ,



Bendahara.







Tembusan Yth :
1.    KA. POLRESTA.
-  - DIR JEND HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL.
2.    KA. POLSEK.
3.    KEJAKSAAN.
4.    DISPERINDAK.

5.    DERJEN PERPAJAKAN.
___________________________________________________________________________
inilah contoh surat edaran pada waktu tersebut diatas, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum atau klarivikasi terhadap LSM-PERKASA Kordinator wilayah Banten sesuai alamat pasti. Mengingat juga informasi yang didapat bahwa pabrik ini telah berproduksi lebih dari sepuluh tahun (ketengan warga diseputaran pabrik) ini memastikan bahwa ada yang tutup mata ....atau... perusahaan ini kebal hukum kebal Hukum.

seputar berita,