KAB. TANGERANG, 14 Feb 2015
Dalam pantauan monitoring keseluruh wilayah KabupatenTangerang, memang sangat
banyak membutuhkan perhatian dari seluruh masyarakat Indonesia, tekait dunia pendidikan
di tingkat Sekolah Menegah Atas (SMA, sederjatnya) terkait Pungutan yang mengatas namakan sumbangan sebagai biaya sekolah,
ada pun peran Komite dan Kepala sekolah yang Tidak bertanggung Jawab, atas system
pendidikan dan peraturan terkait Transparansi Pendidikan.
Contoh Sekolah yang Sudah Termonitor, ialah
SMK
NegriNegri 2.
Mengingat :
I.
Janji Bupati
Tangerang, Bpk. Ahmed Zaki Iskandar.
II.
Pasal 28
Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,
(1) Setiap orang Berhak Mengembangkan
Melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperolehilmu
pengetahuan dan tehnologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya,
dan demi kesejahtraanmanusia.
Pasal 31
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Tentang Pendidikan,
(1)
Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga Negara
wajib mendapatkan pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai nya.
(3) Pemerintah mengusakan dan
menyelenggarakan satu system Pendidikan Nasional, yang `meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta ahlak mulia dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang di atur dengan
Undang-Undang.
(4) Negara mempreoritaskan anggaran
Pendidikan sekurang-kurangnya Dua Puluh Persen dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara serta dari angaran pendapatan belanja
daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggara pendidikan nasional.
III. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang system Pendidikan.
Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4
(1) Pendidikan diselenggarakan
secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi
hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
(2) Pendidikan diselenggarakan
sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan
system terbuka dan multimakna.
(3)
Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta
didik yang berlangsung sepanjang hayat.
(4) Pendidikan diselenggarakan
dengan memberi keteladanan, membangun kemauan,
dan mengembangkan kreativita speserta didik dalam proses pembelajaran.
(5) Pendidikan diselenggarakan
dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
(6) Pendidikan diselenggarakan
dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan
dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Pendidikan Menengah Pasal 18
(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan
dasar.
(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan
menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
(3) Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengahatas
(SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan
madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagai
mana dimaksud padaayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 50,
(4) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi
atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan
fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat
pendidikan dasar dan menengah.
(5) Pemerintah kabupaten/kota mengelolapendidikan
dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan
lokal.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah
Pasal 56
(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu
pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, danevaluasi program
pendidikan melalui dewan pendidikan
Dan komitesekolah/madrasah.
(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk
dan berperan dalam peningkatan
Mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan,
arahan dan dukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan
pendidikan pada tingkat nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.
(3) Komitesekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri,
dibentuk dan berperandalam
Peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan,
arahan dandukungan
tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan
pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan
dan komite sekolah/madrasah
Sebagai mana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), danayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan.Ayat (6)
Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti
pendidikan diselenggarakan oleh
Pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan
dan kerjasama yang saling melengkapi
Dan memperkuat.
dari hasil pemahaman diatas jelas tegas dijelaskan bahwa peran setra
masyarakat sebagai kemitraan baukanlah ikut serta dalam Pembiayaan, seta merta
komite bukan malah melakukan pungutan biaya melainkan melakukan pengawasan
(jelas di atur Undang Undang Republik Indonesia)
“jangan katakana belum disampaikan sebab kami telah sampaikan”
Berita acara kontrol sosial.
Tembusan :
Yth, BUPATI.
Yth, KADISDIK KAB. TANGERANG.
Yth, DPRD II KAB. TANERANG.
Yth, KEJASAAN KABUPATEN