Rabu, 04 Maret 2015

MAU DIBAWA KEMANA GURU YANG JAHAT....

        Tangerang. 04 Maret 2013.
         Dari hasil kutipan pembicaraan sekertaris yang dimana telah menembuskan surat somasi dan mengharapkan tanggapan yang benar terkait para pendidik terkait sistem pendidikan Nasional di Kab. Tangerang, dan juga audiensi kepada Bupati yamg mendapatkan hasil menjengkelkan. Tapi dari hasil ini berarti tahap selanjutnya akan melaporkan para pelaksana Pendidikan dikabupaten ini keranah Hukum dalam pertimbangan yang sangat dalam.

        Terkait sekolah yang harus dilaporkan ini ada beberapa dari mulai Pendidikan Sekolah Dasar ( program Pemerintah Pusat wajib belajar 9 Tahun, Tanpa pungutan apaun).
hingga  Sekolah Menengah Sederajat (pungutan yang mengatas namakan sumbangan). Hari Senin Tanggal 16 Maret 2015 semua berkas akan di arahkan kekejaksaan supaya mendapat kepastian hukum, agar peran pendidik itu menjadi pengajar yang benar (guru) yang memberi ilmu tanpa tanda jasa bukan malah mengharap jasa. Saat ini juga memang sangat banyak Pungutan tak beralas di Kab. Tangerang, perlu Bupati Tangerang Bapak Zaki Iskandar meralat kembali ucapanya/janji terkait program pendidikan gratis (diambil dari salah satu halaman media one line),  harapan sekertaris dan bendahara harus turun kelapangan dan menindak Para guru mendapatkan sangsi dari pemerintah daerah.